Akui Lakukan Pungli, Dua PPPK Paruh Waktu di DLH Surabaya Ditindak Tegas

METROTODAY, SURABAYA – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terhadap pelaku usaha terbongkar lewat laporan warga ke layanan pengaduan resmi.

Sebanyak dua orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini telah ditindak tegas, setelah terbukti memungut biaya pengangkutan sampah sebesar Rp300 ribu per bulan tanpa pernah memberikan bukti pembayaran sah.

Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha di kawasan Jemursari merasa ragu dan bertanya melalui Hotline Lapor Cak Eri. Selama ini, setiap bulan ia membayar sejumlah uang kepada petugas yang datang mengambil sampah dari tempat usahanya, namun tak pernah menerima kuitansi meski sudah berkali‑kali meminta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pungutan liar dan melanggar aturan.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Eri, Rabu (16/9).

“Setiap bulan, dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta… Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas‑jelas pungutan liar,” tegasnya.

Eri pun menjelaskan aturan resmi yang berlaku. Sampah yang dihasilkan tempat usaha, hotel, restoran, maupun kafe, tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara biasa, melainkan wajib langsung diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir.

Jika pemilik usaha tidak mampu mengangkut sendiri, Pemkot menyediakan layanan lewat pihak ketiga yang diawasi ketat DLH, dengan tarif yang dihitung berdasarkan berat sampah dan biaya jasa, bukan angka tetap yang ditetapkan sepihak petugas.

“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara, tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir. Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” terangnya.

Menyusul temuan ini, Eri langsung memerintahkan penindakan tegas sekaligus perbaikan sistem agar hal serupa tidak terulang.

METROTODAY, SURABAYA – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terhadap pelaku usaha terbongkar lewat laporan warga ke layanan pengaduan resmi.

Sebanyak dua orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini telah ditindak tegas, setelah terbukti memungut biaya pengangkutan sampah sebesar Rp300 ribu per bulan tanpa pernah memberikan bukti pembayaran sah.

Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha di kawasan Jemursari merasa ragu dan bertanya melalui Hotline Lapor Cak Eri. Selama ini, setiap bulan ia membayar sejumlah uang kepada petugas yang datang mengambil sampah dari tempat usahanya, namun tak pernah menerima kuitansi meski sudah berkali‑kali meminta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pungutan liar dan melanggar aturan.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Eri, Rabu (16/9).

“Setiap bulan, dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta… Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas‑jelas pungutan liar,” tegasnya.

Eri pun menjelaskan aturan resmi yang berlaku. Sampah yang dihasilkan tempat usaha, hotel, restoran, maupun kafe, tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara biasa, melainkan wajib langsung diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir.

Jika pemilik usaha tidak mampu mengangkut sendiri, Pemkot menyediakan layanan lewat pihak ketiga yang diawasi ketat DLH, dengan tarif yang dihitung berdasarkan berat sampah dan biaya jasa, bukan angka tetap yang ditetapkan sepihak petugas.

“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara, tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir. Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” terangnya.

Menyusul temuan ini, Eri langsung memerintahkan penindakan tegas sekaligus perbaikan sistem agar hal serupa tidak terulang.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait