Rocky Gerung: Indonesia Butuh Ruang Berpendapat, Tanpa Kebebasan Berpikir Kalah di Era AI

METROTODAY, SURABAYA – Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN, namun pemanfaatannya secara ekonomi masih sangat kecil, yakni baru 0,08 persen.

Kondisi ini menunjukkan tantangan utama bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar sehingga memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak sekadar menjadi dokumen perlindungan hukum, melainkan bertransformasi menjadi aset ekonomi yang mendorong pertumbuhan bangsa.

Hal itu disampaikannya dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan di Airlangga Convention Center (ACC) Unair, Surabaya, Kamis (17/9).

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan bahwa Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) sedang didorong menjadi proyek strategis nasional guna memperkuat dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun para penemu.

“Sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar,” tambahnya.

Akademisi Rocky Gerung menilai inovasi hanya dapat tumbuh di lingkungan yang menghargai kebebasan berpikir dan pertukaran gagasan. Tanpa hal itu, Indonesia akan tertinggal di era kecerdasan buatan dan persaingan global.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence (AI) pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa paten berada pada fase riset terapan yang memerlukan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk siap pakai.

Belum adanya koordinasi yang menyeluruh membuat proses pengembangan sering terputus di tengah jalan.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di dunia usaha. Kurang dari separuh perusahaan memiliki fasilitas penelitian sendiri, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi belum berjalan luas.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menambahkan, hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif. Dengan terbitnya Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani, terdapat 21 subsektor baru yang membutuhkan banyak paten, termasuk bidang kecerdasan buatan, teknologi rantai blok, hingga keamanan siber.

“Tugas kami bagaimana memfasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan kekayaan intelektual mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Riefky.

Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan penemu untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Seluruh informasi persyaratan dan layanan dapat diakses melalui laman paten.dgip.go.id.

Dengan perlindungan yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga peluang lebih besar berkembang menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat luas bagi masyarakat. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN, namun pemanfaatannya secara ekonomi masih sangat kecil, yakni baru 0,08 persen.

Kondisi ini menunjukkan tantangan utama bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar sehingga memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak sekadar menjadi dokumen perlindungan hukum, melainkan bertransformasi menjadi aset ekonomi yang mendorong pertumbuhan bangsa.

Hal itu disampaikannya dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan di Airlangga Convention Center (ACC) Unair, Surabaya, Kamis (17/9).

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan bahwa Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) sedang didorong menjadi proyek strategis nasional guna memperkuat dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun para penemu.

“Sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar,” tambahnya.

Akademisi Rocky Gerung menilai inovasi hanya dapat tumbuh di lingkungan yang menghargai kebebasan berpikir dan pertukaran gagasan. Tanpa hal itu, Indonesia akan tertinggal di era kecerdasan buatan dan persaingan global.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence (AI) pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa paten berada pada fase riset terapan yang memerlukan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk siap pakai.

Belum adanya koordinasi yang menyeluruh membuat proses pengembangan sering terputus di tengah jalan.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di dunia usaha. Kurang dari separuh perusahaan memiliki fasilitas penelitian sendiri, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi belum berjalan luas.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menambahkan, hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif. Dengan terbitnya Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani, terdapat 21 subsektor baru yang membutuhkan banyak paten, termasuk bidang kecerdasan buatan, teknologi rantai blok, hingga keamanan siber.

“Tugas kami bagaimana memfasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan kekayaan intelektual mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Riefky.

Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan penemu untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Seluruh informasi persyaratan dan layanan dapat diakses melalui laman paten.dgip.go.id.

Dengan perlindungan yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga peluang lebih besar berkembang menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat luas bagi masyarakat. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait