Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Daniel J. Hutabarat, menambahkan pembersihan ini sekaligus diikuti penertiban bangunan liar di sepanjang jalur kereta api, khususnya wilayah belakang Pasar Turi.
“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama-sama juga akan menertibakan bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” ujarnya.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan tumpukan sampah itu tidak hanya berasal dari rumah tangga warga, tetapi juga terindikasi adanya praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Pihaknya kini mengerahkan puluhan truk untuk mengangkut sampah secara intensif.
“Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif,” ujar Fikser.
“Sehari saja kita bersihkan sudah terangkut sekitar 20 dump truck. Jika satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut,” jelasnya.
Pemkot juga mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara ilegal.
Pelanggar akan ditindak secara yustisi sesuai Peraturan Wali Kota tentang Persampahan dengan denda maksimal hingga Rp 50 juta, maupun melalui jalur pidana ringan (tipiring). Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera agar lahan milik PT KAI tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah. (ahm)
Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Daniel J. Hutabarat, menambahkan pembersihan ini sekaligus diikuti penertiban bangunan liar di sepanjang jalur kereta api, khususnya wilayah belakang Pasar Turi.
“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama-sama juga akan menertibakan bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” ujarnya.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan tumpukan sampah itu tidak hanya berasal dari rumah tangga warga, tetapi juga terindikasi adanya praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Pihaknya kini mengerahkan puluhan truk untuk mengangkut sampah secara intensif.
“Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif,” ujar Fikser.
“Sehari saja kita bersihkan sudah terangkut sekitar 20 dump truck. Jika satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut,” jelasnya.
Pemkot juga mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara ilegal.
Pelanggar akan ditindak secara yustisi sesuai Peraturan Wali Kota tentang Persampahan dengan denda maksimal hingga Rp 50 juta, maupun melalui jalur pidana ringan (tipiring). Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera agar lahan milik PT KAI tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah. (ahm)