Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mulai berkantor di Balai RW sejak 1 Oktober. Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan warga langsung dari tingkat lingkungan terdekat.
Pemerintah Kota Surabaya menolak keberadaan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini diambil demi menjaga Surabaya tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.