Tok! MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Nasib IKN Tergantung Presiden

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan uji materiil tersebut untuk seluruhnya.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dan ketidakpastian hukum tidak beralasan secara hukum.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki keleluasaan waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan secara resmi melalui Keppres.

Bagi warga Jakarta, putusan ini memberikan kepastian bahwa segala administrasi pemerintahan dan legalitas tindakan negara yang dilakukan di Jakarta tetap sah dan konstitusional.

Jakarta, meski sedang bersiap menanggalkan mahkotanya, tetaplah sang Ibu Kota hingga pena Presiden menyentuh lembaran Keppres pemindahan di masa mendatang. (red/MT)

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan uji materiil tersebut untuk seluruhnya.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dan ketidakpastian hukum tidak beralasan secara hukum.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki keleluasaan waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan secara resmi melalui Keppres.

Bagi warga Jakarta, putusan ini memberikan kepastian bahwa segala administrasi pemerintahan dan legalitas tindakan negara yang dilakukan di Jakarta tetap sah dan konstitusional.

Jakarta, meski sedang bersiap menanggalkan mahkotanya, tetaplah sang Ibu Kota hingga pena Presiden menyentuh lembaran Keppres pemindahan di masa mendatang. (red/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait