Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah pembangunan masif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026,
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028 adalah langkah yang patut dikritisi keras.