METROTODAY, SURABAYA – Dinamika internal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang sempat diguncang gelombang penolakan mahasiswa terhadap Prof. Akhmad Muzakki sebagai rektor membuat Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) RI, Khairunnas, turun langsung mengawal proses pemilihan dan pengangkatan rektor yang kosong akibat pencopotan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kehadiran tim Itjen dalam rapat koordinasi pimpinan bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengarahan yang dihadiri Plt. Rektor, jajaran Senat, Wakil Rektor, Dekan, serta pimpinan lembaga di lingkungan UINSA, Khairunnas menegaskan pendampingan ini murni pengawalan prosedur, bukan audit.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk mengawal dan mendampingi proses agar seluruhnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Konstruksi permasalahan biasanya timbul akibat adanya kondisi yang tidak sesuai dan regulasi yang dilanggar. Oleh karena itu, pencegahan melalui pengawalan regulasi menjadi hal yang sangat krusial,” tegas Khairunnas, Sabtu (26/9).
Ia menjelaskan landasan hukum merujuk pada PMA No. 68 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PMA No. 17 Tahun 2021 dan PMA No. 4 Tahun 2024, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Empat tahapan wajib ditempuh: penjaringan calon, pertimbangan kualifikasi oleh Senat, penyeleksian oleh Komisi Seleksi, hingga penetapan oleh Menteri Agama.
“Surat Keputusan yang diterbitkan tanpa prosedur baku atau melampaui kewenangan berisiko batal demi hukum. Menteri Agama berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara taat asas demi mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Terkait durasi proses, Irjen menjelaskan aturan menetapkan batas waktu maksimal, bukan minimal sehingga memberi ruang percepatan.
“Jika seluruh elemen, dari panitia penjaringan, Senat, hingga Komisi Seleksi bergerak cepat dan solid, proses ini dapat tuntas dalam waktu relatif singkat, bahkan sekitar 20 hari,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika menyamakan persepsi, mengutamakan kemaslahatan lembaga, dan mendukung kelancaran proses agar iklim akademik tetap kondusif, transparan, dan akuntabel. (ahm)


