Tok! MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Nasib IKN Tergantung Presiden

METROTODAY, JAKARTA – Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah pembangunan masif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang gelar sah sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Status ini tidak akan berubah hingga Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5) ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran publik mengenai adanya kekosongan status ibu kota negara akibat terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Gugatan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia menyoroti adanya potensi tabrakan norma antara UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Dalam argumennya, Zulkifli menilai ada ketidakpastian hukum yang fatal. Di satu sisi, UU DKJ sudah terbit dan secara administratif seolah-olah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Namun di sisi lain, Keppres pemindahan ke Kalimantan Timur tak kunjung terbit. Ia khawatir hal ini berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintah dan administrasi negara yang selama ini masih berpusat di Jakarta.

Merespons kekhawatiran tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa secara legal-politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai masa depan ibu kota.

METROTODAY, JAKARTA – Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah pembangunan masif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang gelar sah sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Status ini tidak akan berubah hingga Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5) ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran publik mengenai adanya kekosongan status ibu kota negara akibat terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Gugatan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia menyoroti adanya potensi tabrakan norma antara UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Dalam argumennya, Zulkifli menilai ada ketidakpastian hukum yang fatal. Di satu sisi, UU DKJ sudah terbit dan secara administratif seolah-olah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Namun di sisi lain, Keppres pemindahan ke Kalimantan Timur tak kunjung terbit. Ia khawatir hal ini berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintah dan administrasi negara yang selama ini masih berpusat di Jakarta.

Merespons kekhawatiran tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa secara legal-politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai masa depan ibu kota.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait