METROTODAY, SURABAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari No. 60, Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9) sekitar pukul 20.57 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung hampir 11 jam sejak pukul 09.30 WIB ini dengan keluarnya belasan orang yang membawa koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti, lalu dikawal ketat anggota Brimob menuju rombongan lima unit mobil Toyota Innova hitam sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga kini belum ada pihak yang memberikan keterangan langsung terkait penggeledahan tersebut. Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan adanya penggeledahan setelah melakukan di Mojokerto.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka. Lampri diketahui pernah menjabat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum menduduki jabatan di kementerian.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Lampri, nama lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam penindakan perkara tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. (ahm)


