Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah pembangunan masif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026,
Keserentakan pada pemilihan umum (pemilu) 2029 akan berbeda dengan pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai 2029 pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dipisah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.