Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah pembangunan masif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026,
Keserentakan pada pemilihan umum (pemilu) 2029 akan berbeda dengan pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai 2029 pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dipisah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.