Tok! MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Nasib IKN Tergantung Presiden

Namun, secara operasional dan kedudukan hukum saat ini, Jakarta tetap memegang kendali.

“Secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Selama Keppres belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Adies Kadir dalam sidang yang dipantau melalui kanal YouTube MK.

Mahkamah menekankan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan jembatan hukum (legal bridge) yang sengaja diciptakan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Artinya, fungsi, peran, dan kedudukan ibu kota tidak serta-merta hilang hanya karena sebuah undang-undang baru (UU DKJ) lahir.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penjelasan mengenai kapan UU DKJ benar-benar berlaku efektif.

MK menggarisbawahi Pasal 73 UU Nomor 2/2024 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut baru mulai berlaku sejak Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aturan tersebut memungkinkan sebuah undang-undang mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan secara khusus di dalam pasal-pasalnya sendiri.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam konteks ini memiliki kekuatan mengikat secara substansi materi pemindahan adalah ketika Keppres ditetapkan oleh Presiden,” tambah Adies.

Namun, secara operasional dan kedudukan hukum saat ini, Jakarta tetap memegang kendali.

“Secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Selama Keppres belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Adies Kadir dalam sidang yang dipantau melalui kanal YouTube MK.

Mahkamah menekankan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan jembatan hukum (legal bridge) yang sengaja diciptakan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Artinya, fungsi, peran, dan kedudukan ibu kota tidak serta-merta hilang hanya karena sebuah undang-undang baru (UU DKJ) lahir.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penjelasan mengenai kapan UU DKJ benar-benar berlaku efektif.

MK menggarisbawahi Pasal 73 UU Nomor 2/2024 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut baru mulai berlaku sejak Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aturan tersebut memungkinkan sebuah undang-undang mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan secara khusus di dalam pasal-pasalnya sendiri.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam konteks ini memiliki kekuatan mengikat secara substansi materi pemindahan adalah ketika Keppres ditetapkan oleh Presiden,” tambah Adies.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait