“Kami bersama bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” tandas Wali Kota Eri.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyelamatan lahan seluas 96.932 meter persegi bernilai ratusan miliar rupiah di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi erat antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur.
“Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang,” tegas Abdul Qohar.
Ia menjelaskan bahwa penyelamatan aset dilakukan secara cepat dan efisien tanpa perlu melalui proses peradilan yang memakan waktu lama.
“Melalui instrumen bantuan hukum non litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memerlukan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul
Qohar.
Menurutnya, penyerahan sertipikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengembalian hak atas fasilitas publik bagi warga Surabaya.
“Pemulihan aset ini, tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk kepastian hukum agar aset milik negara dapat difungsikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.


