Dorong Tol SERR dan Konektivitas, Pemkot Surabaya Rampungkan RDTR 2026

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya kini sedang menuntaskan tahap akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah kota membangun struktur wilayah yang adaptif dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pembangunan serta pemanfaatan lahan milik masyarakat.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa proses penyempurnaan ini bertujuan untuk menampung masukan terakhir dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap rancangan yang telah disusun tim konsultan—setelah sebelumnya melewati diskusi kelompok terarah dan konsultasi publik secara luas.

“Saat ini, prosesnya sudah meminta masukan final kepada semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” ujar Reinhard, Minggu (6/9).

Ia menekankan keunggulan utama dari peraturan baru ini terletak pada efektivitas pelaksanaannya yang jauh lebih tinggi dibandingkan aturan-aturan terdahulu.

Pemerintah kota melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap pola penggunaan tanah agar dokumen ini tidak sekadar menjadi rencana tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar mampu menjawab dinamika dan kebutuhan nyata di lapangan.

Sebagai contoh penerapannya, Reinhard menyebut adanya evaluasi terhadap sebidang tanah milik warga yang selama ini tercantum dalam rencana pelebaran jalan maupun Ruang Terbuka Hijau namun kenyataannya belum terwujud.

Khusus untuk jalan yang berada di bawah wewenang pemerintah kota, perhitungan lebar dan efisiensi jalur disusun kembali dengan rasional agar hak dan pemanfaatan lahan warga menjadi lebih terjamin serta jelas statusnya.

“RDTR sekarang kami rancang lebih bisa diterapkan. Kendala pemanfaatan lahan terkait rencana jalan kami evaluasi kembali proporsionalitasnya, sehingga ada kepastian realisasi dan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Dalam pembagian wilayah tata ruang yang baru pula, setiap kawasan disesuaikan dengan fungsi strategisnya masing-masing.

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya kini sedang menuntaskan tahap akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah kota membangun struktur wilayah yang adaptif dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pembangunan serta pemanfaatan lahan milik masyarakat.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa proses penyempurnaan ini bertujuan untuk menampung masukan terakhir dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap rancangan yang telah disusun tim konsultan—setelah sebelumnya melewati diskusi kelompok terarah dan konsultasi publik secara luas.

“Saat ini, prosesnya sudah meminta masukan final kepada semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” ujar Reinhard, Minggu (6/9).

Ia menekankan keunggulan utama dari peraturan baru ini terletak pada efektivitas pelaksanaannya yang jauh lebih tinggi dibandingkan aturan-aturan terdahulu.

Pemerintah kota melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap pola penggunaan tanah agar dokumen ini tidak sekadar menjadi rencana tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar mampu menjawab dinamika dan kebutuhan nyata di lapangan.

Sebagai contoh penerapannya, Reinhard menyebut adanya evaluasi terhadap sebidang tanah milik warga yang selama ini tercantum dalam rencana pelebaran jalan maupun Ruang Terbuka Hijau namun kenyataannya belum terwujud.

Khusus untuk jalan yang berada di bawah wewenang pemerintah kota, perhitungan lebar dan efisiensi jalur disusun kembali dengan rasional agar hak dan pemanfaatan lahan warga menjadi lebih terjamin serta jelas statusnya.

“RDTR sekarang kami rancang lebih bisa diterapkan. Kendala pemanfaatan lahan terkait rencana jalan kami evaluasi kembali proporsionalitasnya, sehingga ada kepastian realisasi dan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Dalam pembagian wilayah tata ruang yang baru pula, setiap kawasan disesuaikan dengan fungsi strategisnya masing-masing.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait