METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Aset yang bernilai Rp 124.068.970.000 secara resmi dikembalikan ke tangan Pemkot Surabaya ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah dan pemberian penghargaan kepada Kejati Jatim, Selasa (8/9).
Penyelamatan lahan ini terwujud berkat bantuan hukum non-litigasi serta pendampingan intensif dari Kejati Jatim dan kolaborasi bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Untuk diketahui, lahan tersebut mencakup kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Puskesmas, hingga waduk penampungan air yang sebelumnya sempat diklaim oleh pihak-pihak lain.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Jatim beserta seluruh jajaran dan instansi terkait atas sinergi yang terbangun.
Menurutnya, pemulihan aset negara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset milik negara dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Eri Cahyadi.
Eri menegaskan bahwa fokus utama Pemkot Surabaya, saat ini adalah mengamankan seluruh aset yang masih belum memiliki kejelasan status atau dikuasai pihak ketiga untuk dijadikan sarana penuntasan masalah sosial di Pahlawan.
“Aset yang sudah diserahkan kepada kami tentunya akan dimaksimalkan kegunaannya, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan. Adapula waduk untuk penampung air serta optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) Tahura Jeruk,” ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga akan mengembangkan fasilitas Puskesmas Lakarsantri yang kini asetnya sudah kembali ke Pemkot Surabaya.


