METROTODAY, SURABAYA – Laporan warga melalui Hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti persoalan penumpukan sampah rumah tangga di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan langsung direspons. Warga mengadu sampah sudah menumpuk selama 16 hari karena tidak kunjung diangkut, sehingga mereka merasa terganggu dan terbebani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Eri segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun ke lapangan untuk menelusuri akar masalah.
“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” kata Eri dalam arahannya, Senin (7/9).
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan hasil pengecekan menunjukkan tumpukan itu adalah sampah rumah tangga warga. Masalahnya bukan pada pengangkutan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan pada pengambilan sampah dari lingkungan warga menuju TPS.
“Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu,” ujar Fikser.
Warga sudah membayar iuran kepada petugas pengangkut sampah lingkungan atau yang biasa disebut penggeledek, namun layanan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Satu petugas mengurusi terlalu banyak wilayah di Sawahan dan Petemon, sehingga jadwal pengambilan jadi tidak teratur. Warga bahkan terpaksa beli kantong tambahan karena sampah terus bertambah.
“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian. Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah,” jelasnya.
DLH juga menemukan ada pihak yang tidak berwenang ikut campur, yaitu petugas penjaga TPS Bukit Barisan yang seolah-olah mengatur siapa yang boleh jadi pengangkut sampah lingkungan.
Fikser pun menegaskan bahwa petugas TPS tidak punya hak menentukan atau melarang pilihan warga.
“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terangnya.
Warga punya hak penuh mengganti petugas lewat musyawarah sendiri, tanpa perlu persetujuan petugas TPS. Jika ada yang menghalangi atau mengintimidasi, sanksi tegas siap dijatuhkan.
“Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Sampah yang menumpuk langsung dievakuasi. DLH juga mencatat keluhan serupa muncul di wilayah lain. Untuk mencegah terulang, pihaknya akan mengundang pengurus RT/RW, warga, dan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama menyusun kesepakatan yang jelas.
“Kita undang Pak RW, Pak RT, saya, dan koordinator pengangkut sampah daerah Kedungdoro. Kita duduk diskusi sama-sama,” katanya.
Fikser mengapresiasi warga yang berani melapor. Ia juga mengakui masih ada kekurangan dalam pelayanan, namun berjanji komitmen kebersihan tetap dijaga.
“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujarnya.
“Kami minta maaf bahwa kami juga belum maksimal dalam melakukan pembersihan sampah secara keseluruhan. Tapi komitmen kami membersihkan sampah di setiap TPS, di setiap sampah liar, di setiap kota ini akan tetap kami jalankan secara konsisten,” pungkasnya. (ahm)


