METROTODAY, SURABAYA – Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan kesan bahwa Kota Surabaya sedang berada dalam situasi yang tidak aman, padahal kondisinya relatif kondusif.
Pagar yang dimaksud memiliki ketinggian hampir dua meter dan dilengkapi jeruji lancip di bagian atas. Menurut Machmud, pembangunannya menunjukkan kekhawatiran berlebihan dari pihak pengelola mal terhadap potensi gangguan keamanan.
“Saya melihat itu merupakan bentuk kekhawatiran yang amat sangat. Seolah-olah ada ancaman besar yang akan terjadi, padahal selama ini Surabaya relatif kondusif,” kata legislator Partai Demokrat tersebut, Selasa (4/8).
Ia menilai pemasangan pagar serupa di sejumlah mal, seperti yang dikelola Pakuwon Group, berpotensi memperkuat opini publik terkait isu kerusuhan atau gangguan keamanan yang belakangan beredar menjelang berbagai agenda masyarakat pada bulan Agustus.
“Kalau masyarakat melihat mal sampai dipagari tinggi seperti itu, bisa muncul persepsi bahwa Surabaya sedang mencekam atau akan terjadi sesuatu. Padahal kenyataannya tidak demikian,” ujarnya.
Machmud juga mempertanyakan alasan pembangunan pagar yang dikaitkan dengan akses jalan baru atau radial road.
Menurutnya, pemasangan pagar serupa juga dilakukan di lokasi lain yang tidak memiliki akses jalan baru, bahkan hingga ke Jakarta.
“Kalau alasannya karena ada radial road, kenapa di lokasi lain juga dibangun pagar yang sama? Bahkan di Jakarta juga dipasang pagar serupa. Jadi menurut saya ini lebih karena faktor kekhawatiran terhadap keamanan aset,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama ini aksi demonstrasi di Surabaya berlangsung relatif tertib dan tidak pernah menyasar pusat perbelanjaan sebagai target utama.
“Demo di Surabaya selama ini berjalan damai. Yang sering menjadi tujuan demonstrasi justru kantor pemerintah atau DPRD. Tidak pernah ada pola penyerangan ke pusat perbelanjaan seperti yang dikhawatirkan,” tuturnya.
Meski demikian, Machmud menegaskan DPRD tidak berencana memanggil pengelola mal terkait pembangunan pagar tersebut.
Ia mengakui pembangunan pagar merupakan hak masing-masing pengelola selama memenuhi aturan yang berlaku. Namun, dampak psikologis dan persepsi masyarakat patut diperhatikan.
“Kami tidak sampai pada tahap memanggil karena itu hak mereka sebagai pemilik aset. Namun yang perlu dipikirkan adalah dampak psikologis dan opini yang muncul di masyarakat. Jangan sampai pagar-pagar tinggi itu justru membuat warga merasa Surabaya sedang tidak aman,” pungkasnya. (ahm)

