Bappenas Apresiasi Kantin ITS sebagai Model Percontohan Kuliner Halal Aman Sehat Perguruan Tinggi

METROTODAY, SURABAYA – Seluruh pelaku usaha atau tenant yang beroperasi di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026 mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menjamin setiap aktivitas usaha makanan dan minuman di kawasan kampus memenuhi standar kehalalan serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga kampus maupun pengunjung.

Kepala Pusat Kajian Halal ITS, Prof. Setiyo Gunawan, menjelaskan aturan ini disusun guna menyelaraskan diri dengan ketentuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh unit penyediaan pangan, termasuk kantin di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang berdagang wajib menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Nantinya, seluruh tenant yang ada di ITS harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, ini penting untuk kenyamanan bagi pengunjung,” tegasnya, Minggu (13/9).

Komitmen yang diambil ITS ini bahkan menjadi sorotan tingkat nasional. Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) berkunjung langsung ke Kantin Pusat ITS.

Kunjungan tersebut melibatkan perwakilan Direktorat Ekonomi Syariah, BUMN, serta Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan nasional berbasis analisis dampak sertifikasi halal guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Koordinator tim peninjau, M. Fahlevy, memberikan apresiasi tinggi terhadap konsep yang diterapkan ITS. Kantin yang mengusung nama Kuliner Halal, Aman, dan Sehat atau KHAS ini dinilai telah berkembang pesat dan mampu menjadi model pembelajaran bagi institusi lain.

“Kami melihat Kantin KHAS ITS sebagai kantin yang terus berkembang dan menjadi salah satu zona percontohan bagi kantin perguruan tinggi lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Direktorat Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) ITS juga turut berperan aktif mendorong dan mempercepat proses pengurusan sertifikasi bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga memastikan setiap produk yang beredar di kampus memiliki jaminan kehalalan yang sah, sehingga kepercayaan warga kampus sebagai konsumen semakin terjaga.

METROTODAY, SURABAYA – Seluruh pelaku usaha atau tenant yang beroperasi di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026 mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menjamin setiap aktivitas usaha makanan dan minuman di kawasan kampus memenuhi standar kehalalan serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga kampus maupun pengunjung.

Kepala Pusat Kajian Halal ITS, Prof. Setiyo Gunawan, menjelaskan aturan ini disusun guna menyelaraskan diri dengan ketentuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh unit penyediaan pangan, termasuk kantin di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang berdagang wajib menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Nantinya, seluruh tenant yang ada di ITS harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, ini penting untuk kenyamanan bagi pengunjung,” tegasnya, Minggu (13/9).

Komitmen yang diambil ITS ini bahkan menjadi sorotan tingkat nasional. Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) berkunjung langsung ke Kantin Pusat ITS.

Kunjungan tersebut melibatkan perwakilan Direktorat Ekonomi Syariah, BUMN, serta Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan nasional berbasis analisis dampak sertifikasi halal guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Koordinator tim peninjau, M. Fahlevy, memberikan apresiasi tinggi terhadap konsep yang diterapkan ITS. Kantin yang mengusung nama Kuliner Halal, Aman, dan Sehat atau KHAS ini dinilai telah berkembang pesat dan mampu menjadi model pembelajaran bagi institusi lain.

“Kami melihat Kantin KHAS ITS sebagai kantin yang terus berkembang dan menjadi salah satu zona percontohan bagi kantin perguruan tinggi lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Direktorat Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) ITS juga turut berperan aktif mendorong dan mempercepat proses pengurusan sertifikasi bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga memastikan setiap produk yang beredar di kampus memiliki jaminan kehalalan yang sah, sehingga kepercayaan warga kampus sebagai konsumen semakin terjaga.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait