Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan kesan bahwa Kota Surabaya sedang berada dalam
Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Surabaya tahun 2025 yang mencapai Rp 516,896 miliar menjadi sorotan tajam dalam pembahasan pertanggungjawaban anggaran di DPRD Surabaya.