Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Surabaya tahun 2025 yang mencapai Rp 516,896 miliar menjadi sorotan tajam dalam pembahasan pertanggungjawaban anggaran di DPRD Surabaya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan memperluas caku
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (15/6). Mereka menuntut perbaikan kondisi perekonomian serta mengevaluasi kebijakan
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno, mengatakan lurah dan camat adalah ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan yang baik tidak hanya soal administras
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Anas Karno, mengunjungi RW 03 Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut. Ia menyerahkan bantuan berupa alat timbang badan guna menunjang
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (6/5). Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, sebagai bagian dari pengesa
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian masih belum selesai. Dalam pembahasan masih banyak mis persepsi dalam perumusan.
DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya telah menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam rapat paripurna.