Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Medokan Asri, Lahan Jadi Perluasan RSUD Eka Candrarini

METROTODAY, SURABAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan pelayanan publik.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan penertiban ini dilakukan demi menyelamatkan dan mengamankan aset Pemkot Surabaya. Lahan seluas 55.310 meter persegi tersebut nantinya akan digunakan untuk perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.

“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan jadi lahan parkir ke depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” ujar Wiwiek, Sabtu (25/7).

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengamanan aset milik Pemkot bersama seluruh perangkat daerah terkait, melalui pengawasan menyeluruh baik aset yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tegasnya.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif dengan melibatkan perangkat wilayah setempat untuk memastikan seluruh aset digunakan sesuai peruntukannya.

“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat untuk mengawasi aset milik Pemkot Surabaya, agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” tutur Wiwiek.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan ada lima bangunan liar yang ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemkot tanpa memiliki hubungan hukum yang sah.

“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan, yang semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Terdiri dari dua bangunan rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu posko LSM,” jelas Rizal.

Ia menambahkan penertiban ini sudah melalui proses panjang. Sejak tahun 2024 pihaknya telah melayangkan surat teguran dan peringatan agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut.

“Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut,” katanya.

Setelah penertiban, lahan sementara akan dipasangi pagar sesek atau anyaman bambu serta plang identitas tanah aset milik Pemkot.

Dalam operasi ini, Pemkot Surabaya juga melibatkan personel gabungan dari DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan pelayanan publik.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan penertiban ini dilakukan demi menyelamatkan dan mengamankan aset Pemkot Surabaya. Lahan seluas 55.310 meter persegi tersebut nantinya akan digunakan untuk perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.

“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan jadi lahan parkir ke depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” ujar Wiwiek, Sabtu (25/7).

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengamanan aset milik Pemkot bersama seluruh perangkat daerah terkait, melalui pengawasan menyeluruh baik aset yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tegasnya.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif dengan melibatkan perangkat wilayah setempat untuk memastikan seluruh aset digunakan sesuai peruntukannya.

“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat untuk mengawasi aset milik Pemkot Surabaya, agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” tutur Wiwiek.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan ada lima bangunan liar yang ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemkot tanpa memiliki hubungan hukum yang sah.

“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan, yang semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Terdiri dari dua bangunan rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu posko LSM,” jelas Rizal.

Ia menambahkan penertiban ini sudah melalui proses panjang. Sejak tahun 2024 pihaknya telah melayangkan surat teguran dan peringatan agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut.

“Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut,” katanya.

Setelah penertiban, lahan sementara akan dipasangi pagar sesek atau anyaman bambu serta plang identitas tanah aset milik Pemkot.

Dalam operasi ini, Pemkot Surabaya juga melibatkan personel gabungan dari DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait