Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Satpol PP Kota Surabaya mengamankan dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota yang ditemukan di sebuah lapak penjual barang bekas di Jalan Kaliwaron. Temuan ini terungkap saat petugas melaksanakan patroli rutin wilayah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman
Satpol PP Kota Surabaya mengintensifkan pengawasan dan patroli selama bulan suci Ramadan 1447 H. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menciptakan
Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran pada kawasan Pasar Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum sah serta belum
Satpol PP Kota Surabaya mengambil tindakan tegas kepada salah satu anggotanya, setelah sebuah rekaman video yang menunjukkan oknum tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL) viral di media
Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan akurasi data kependudukan dengan mengintensifkan pendataan warga penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap ratusan reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya meningkatkan intensitas operasi gabungan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan.