Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset
Kecamatan Asemrowo melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Kegiatan ini telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir dengan tujuan mengemb
Pemkot Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah
Bupati Sidoarjo Subandi merespons keluhan masyarakat yang terdampak banjir di jalan perbatasan Desa Tambak Sawah dan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, pada Senin (24/11/2025).
Rencana penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di sepanjang Sungai Kalianak mulai dilakukan. Penertiban ini akan menyasar area Kalianak Timur dan Tambak Asri, Morokrembangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7).
emkot Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali menuntaskan pembongkaran sisa bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Lamong, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kamis (22/5).
Upaya relokasi yang gagal tak menghentikan langkah tegas Pemkot Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Benowo, akhirnya dibongkar