Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Surabaya
Barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp 5.355.465.000 diserahkan ke Pemkot Surabaya.