Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat komitmen penghematan energi dan perbaikan kualitas lingkungan dengan melakukan transisi besar-besaran ke kendaraan listrik.