SURABAYA, METROTODAY – Hoaks, ujaran kebencian, propaganda provokatif, dan konten-konten negatif semakin bertebaran di media sosial. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Jawa Timur Samiadji Makin Rahmat menyatakan bahwa kunci utama penangkalnya adalah memperkuat peran media pers.
Makin Rahmat yang juga Ketua Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menegaskan, masyarakat saat ini sedang diuji luar biasa kuatnya oleh perangkat genggam telepon seluler (ponsel). Ponsel berperan sangat besar dalam menyebarkan informasi.
Di ruang digital, algoritma lebih mengutamakan bisnis daripada kebenaran. Sedangkan konten yang provokatif dan memancing emosi justru paling cepat viral. Padahal, belum tentu akurat dan mematuhi Undang-Undang Pokok Pers.
”Sekarang ini, siapa saja bisa menjadi media tanpa kode etik. Punya HP, bikin narasi, copy-paste, lalu sebar. Padahal, itu bukan produk pers. Itu terikat UU ITE. Dan, jika berisi provokasi hingga memecah belah atau mendukung terorisme, ancaman hukumannya paling tidak bisa hingga 15 tahun penjara,” tegas Makin Rahmat.
Dia menyampaikan pandangan itu dalam Dialog Kebangsaan bertema Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi Digital di Resto Nine Surabaya pada Senin (3/8/2026).

Menurut Makin Rahmat, ada tantangan utama di ruang digital saat ini. Yaitu, kecepatan lebih diutamakan daripada kebenaran. Sering sebuah informasi disebarkan dulu, tanpa dicek kebenarannya. Apalagi jika dianggap benar menurut pandangan sendiri. Padahal, kebenaranlah yang harus menjadi prioritas utama.
Mengacu pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, Makin mengingatkan lima fungsi pers yang harus dipegang teguh dan diterapkan di era digital. Pertama, informasi bersifat edukatif, mencerdaskan, tidak mengadu domba atau memecah belah. Kedua, pendidikan membangun kesadaran masyarakat.
Ketiga, kontrol sosial dengan berani benar dan berani lurus. Keempat, ekonomi dan teknologi digital bisa menjadi berkah untuk kemajuan perekonomian masyarakat. Kelima, perekat kebangsaan adalah fungsi yang mulai ditinggalkan dan harus dihidupkan kembali. Karena itulah, Makin Rahmat mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjalankan peran strategis dalam ruang digital.
Setiap media pers bisa menjadi kurator kebenaran. Sebelum menyebarkan informasi, wajib konfirmasi ke minimal dua narasumber atau instansi terkait dan harus menolak budaya: “Unggah cepat tanpa verifikasi”. Yang benar, saring sebelum sharing.
Selain itu, jadilah guru literasi digital. Tingkatkan kesadaran setiap orang untuk memilah informasi dan hindari narasi yang memicu pertentangan.
Kemudian, jadilah perekat bangsa. Ubah pola pikir “Kita vs Mereka” menjadi “Kita semua Indonesia”. Bangun narasi toleransi lintas agama, gotong royong lintas suku, dan jurnalisme damai.
Media pers juga berperan penting sebagai pengawas dan kontrol sosial. Ungkap fakta apa adanya, jembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
”Sebelum menekan tombol bagikan, tanyakan pada diri sendiri: apakah benar, apakah perlu, dan apakah ini membangun persatuan? Mari kita jaga ruang digital tetap sehat, bongkar narasi kebencian, dan pegang teguh Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.
Lebih jauh, Makin Rahmat memaparkan berbagai kerawanan yang harus diwaspadai di ruang digital. Yaitu, phishing, malware, pencurian data, perundungan siber, hingga dampaknya bagi kesehatan mental. Sebagian besar celah muncul karena kelalaian pengguna, sistem yang lemah, serta rendahnya literasi digital.
Untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus informasi, Makin Rahmat mengusulkan pembentukan Badan Pengawas dan Intelejen Media Sosial. Badan ini melibatkan kementerian terkait, Polri, TNI, BIN, akademisi, dan organisasi profesi.
”Lembaga ini bertujuan membatasi ruang gerak dan perilaku digital yang berlebihan serta berpotensi merusak persatuan bangsa,” tandasnya. (MT)

