METROTODAY, SURABAYA – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terus diperketat untuk mengawal kinerja perangkat daerah sekaligus mencegah risiko kecurangan. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian didukung pula oleh sistem informasi Pemerintah Kota Surabaya.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa penguatan SPIP merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan jumlah auditor sebanyak 26 orang, setiap auditor menangani sekitar tiga perangkat daerah (PD) melalui pendampingan rutin setiap bulan.
Pola ini memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan setelah program berjalan, tetapi juga sejak tahap awal.
“Kami punya tenaga auditor 26 orang. Jadi, kami harus melakukan cara-cara bagaimana itu bisa menyelesaikan semua. Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas dari semua yang ada, tapi kami juga sekarang penguatan untuk di consulting-nya,” kata Ikhsan, Rabu (19/8).
Inspektorat memposisikan diri bukan sekadar pengawas, melainkan mitra konsultasi bagi seluruh perangkat daerah. PD dapat berkonsultasi sebelum menjalankan program agar langkah yang diambil sudah sesuai ketentuan sejak awal. Rekomendasi hasil pemeriksaan pun ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
“Sehingga teman-teman (PD) sebelum mereka melakukan apa-apa, mereka komunikasi dengan kami. Kami setiap bulan melakukan pendampingan juga pemeriksaan. Jadi, misal rekomendasi penyelesaian di bulan Maret, kemudian harus diselesaikan di bulan April. Sehingga nanti kami ketika posisi bulan Desember, Januari sampai November kami sudah selesai. Kami memposisikan diri kami sebagai BPKP internal di Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Pengawasan juga terintegrasi dengan Government Resource Management System (GRMS) yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya sejak 2005, mencakup siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian. Pengendalian risiko kecurangan, terutama di aspek pelayanan publik, menjadi fokus utama.


