Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polrestabes Surabaya: Penindakan Transparan

METROTODAY, SURABAYA – Penerapan tilang manual di Surabaya kembali diberlakukan mulai Senin (28/9). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap melonjaknya pelanggaran lalu lintas kasat mata yang dinilai semakin membahayakan keselamatan bersama.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kedisiplinan pengguna jalan kini sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.

“Kondisi kedisiplinan berlalu lintas saat ini sudah keterlaluan. Pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan dan berpotensi membahayakan orang lain harus direspons dengan penindakan tegas,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam akun media sosialnya.

Penerapan tilang manual ini tetap dibarengi pengawasan ketat terhadap personel. Setiap penindakan wajib berlangsung transparan dan diketahui serta disetujui perwira yang bertanggung jawab.

“Saya peringatkan keras: siapa pun anggota yang memanfaatkan kewenangan tilang untuk kepentingan pribadi, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan penindakan tidak dilakukan sembarangan. Setiap pelanggaran harus dilengkapi bukti berupa foto atau rekaman video.

“Foto atau video sebagai bukti penguat wajib ada untuk setiap pelanggaran yang ditindak. Tidak boleh ada penindakan tanpa bukti yang sah,” jelas AKBP Galih Bayu Raditya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kembali ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Pahlawan. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Penerapan tilang manual di Surabaya kembali diberlakukan mulai Senin (28/9). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap melonjaknya pelanggaran lalu lintas kasat mata yang dinilai semakin membahayakan keselamatan bersama.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kedisiplinan pengguna jalan kini sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.

“Kondisi kedisiplinan berlalu lintas saat ini sudah keterlaluan. Pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan dan berpotensi membahayakan orang lain harus direspons dengan penindakan tegas,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam akun media sosialnya.

Penerapan tilang manual ini tetap dibarengi pengawasan ketat terhadap personel. Setiap penindakan wajib berlangsung transparan dan diketahui serta disetujui perwira yang bertanggung jawab.

“Saya peringatkan keras: siapa pun anggota yang memanfaatkan kewenangan tilang untuk kepentingan pribadi, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan penindakan tidak dilakukan sembarangan. Setiap pelanggaran harus dilengkapi bukti berupa foto atau rekaman video.

“Foto atau video sebagai bukti penguat wajib ada untuk setiap pelanggaran yang ditindak. Tidak boleh ada penindakan tanpa bukti yang sah,” jelas AKBP Galih Bayu Raditya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kembali ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Pahlawan. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait