Lurah di Surabaya Dimutasi karena Terlibat Dugaan Pungli, 4 PPPK Paruh Waktu DLH Dipecat

METROTODAY, SURABAYA – Seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terjerat dugaan pungutan liar (pungli). Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di lingkungan Inspektorat Kota Surabaya.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi pejabat tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026, sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Selain kasus lurah, Ira menyebut dugaan pungli yang melibatkan seorang ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) juga masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup telah diputus hubungannya terkait kasus serupa.

“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” ujar Ira, Sabtu (3/10).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan langkah penindakan tersebut. Ia menegaskan lurah yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.

“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri.

Eri belum merinci bentuk pungli yang terjadi. Ia menyebut Inspektorat masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terjerat dugaan pungutan liar (pungli). Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di lingkungan Inspektorat Kota Surabaya.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi pejabat tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026, sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Selain kasus lurah, Ira menyebut dugaan pungli yang melibatkan seorang ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) juga masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup telah diputus hubungannya terkait kasus serupa.

“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” ujar Ira, Sabtu (3/10).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan langkah penindakan tersebut. Ia menegaskan lurah yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.

“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri.

Eri belum merinci bentuk pungli yang terjadi. Ia menyebut Inspektorat masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait