METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyambut baik kebijakan moratorium perizinan Rumah Hiburan Umum (RHU) baru yang diambil Wali Kota Eri Cahyadi.
Langkah ini dijadikan momentum untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih tegas mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan regulasi baru diperlukan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada penolakan izin baru, tetapi juga memperkuat pengendalian terhadap tempat yang sudah beroperasi.
“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif, Minggu (4/10).
Regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan kewenangan yang jelas bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan hingga penutupan tempat usaha yang melanggar. Tidak hanya konsumen, pihak pengelola tempat penjualan dan penyediaan juga diatur secara ketat.

“Harapan kami dengan adanya Perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Penguatan pengawasan dinilai penting untuk memutus peredaran minuman oplosan maupun produk dengan kandungan tidak sesuai ketentuan, termasuk kasus pita cukai palsu yang pernah terjadi. Arif menegaskan perlindungan menyasar seluruh warga, bukan hanya yang mengonsumsi.
“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan,” katanya.
Poin penting lainnya adalah membebankan tanggung jawab kepada pengelola tempat usaha apabila pengunjung yang mabuk menimbulkan kerugian di luar lokasi kecelakaan, korban jiwa, hingga kerusakan.
Selama ini sanksi lebih banyak ditujukan kepada pelaku, sementara tempat usaha belum selalu ikut bertanggung jawab.
“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru adil,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.
Kasus kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol, seperti di kawasan Kedungdoro dan sekitar Balai Pemuda, menjadi dasar pentingnya pengaturan ini.
“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” tegasnya.
Raperda ini nantinya akan memperjelas aspek pengawasan, kewenangan Satpol PP, tanggung jawab pengelola, serta mekanisme sanksi. Tujuannya agar pembatasan tidak hanya mengatur siapa yang boleh jual dan minum, tetapi juga memastikan pengusaha ikut menjaga keamanan lingkungan di sekitarnya.
“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. (ahm)


