Sudah Ditutup Gunung Piramid Kembali Makan Korban, Pegiat Alam: Jangan Hanya Kejar Eksistensi di Medsos

METROTODAY, SURABAYA – Jalur pendakian Gunung Piramid di Bondowoso yang sudah resmi ditutup dan dinyatakan ilegal, kembali mencatatkan tragedi baru. Maliya Finda, 51, warga Surabaya, bersama pemandu lokal Irfan Nasrul Laili, 35, bernasib tragis dan meninggal dunia setelah hilang kontak sejak Senin (3/8).

Diduga keduanya terjatuh ke jurang dalam, meski jalur itu sudah lama diketahui sangat curam, berbahaya, dan dilarang dilalui, namun tetap saja pendaki nekat menikmati karena keindahannya yang sering dibagikan luas di media sosial.

Gunung setinggi 1.521 meter di atas permukaan laut (MDPL) ini masuk dalam gugusan Gunung Argopuro, membentang dari wilayah Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem hingga Desa Curahpoh Kecamatan Curahdami.

Kejadian hilangnya nyawa pendaki tidak bisa dilupakan pada Juni 2019. Seorang pelajar asal Bondowoso, Thoriq Rizki Maulidan, hilang di kawasan yang dikenal bernama Punggung Naga, dan baru ditemukan meninggal dunia setelah pencarian berat selama 12 hari.

Tak berhenti di situ, Agustus 2020 menjadi bulan kelam kembali saat Multazam, 18, terpeleset saat berswafoto, dan jatuh ke jurang sedalam 100 meter. Pengangkutan jenazah memerlukan waktu sembilan jam penuh perjuangan melawan medan yang hampir tak memberi ruang aman sedikit pun.

Pegiat alam dan aktivis lingkungan dari Generasi Olahraga Gunung dan Orientasi Rimba se-Jawa Timur (Gogor Sejati), Patkhur Rozi, menegaskan bahaya jalur pendakian Gunung Piramid bukan sekadar cerita berlebihan.

Lereng yang sangat tajam, jalur yang setapak tanpa tali pengaman, ditambah jika cuaca yang bisa berubah seketika menjadi badai, membuat setiap langkah sarat ancaman bahkan bagi pendaki yang sudah pengalaman sekalipun.

“Kontur terlalu curam dan ekstrem, tidak dianjurkan sama sekali untuk pendakian, meskipun pendaki sudah profesional. Apalagi jalur ini memang sudah ditutup sejak kejadian pertama sekitar tahun 2019,” ujar Rozi, Rabu (5/8).

METROTODAY, SURABAYA – Jalur pendakian Gunung Piramid di Bondowoso yang sudah resmi ditutup dan dinyatakan ilegal, kembali mencatatkan tragedi baru. Maliya Finda, 51, warga Surabaya, bersama pemandu lokal Irfan Nasrul Laili, 35, bernasib tragis dan meninggal dunia setelah hilang kontak sejak Senin (3/8).

Diduga keduanya terjatuh ke jurang dalam, meski jalur itu sudah lama diketahui sangat curam, berbahaya, dan dilarang dilalui, namun tetap saja pendaki nekat menikmati karena keindahannya yang sering dibagikan luas di media sosial.

Gunung setinggi 1.521 meter di atas permukaan laut (MDPL) ini masuk dalam gugusan Gunung Argopuro, membentang dari wilayah Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem hingga Desa Curahpoh Kecamatan Curahdami.

Kejadian hilangnya nyawa pendaki tidak bisa dilupakan pada Juni 2019. Seorang pelajar asal Bondowoso, Thoriq Rizki Maulidan, hilang di kawasan yang dikenal bernama Punggung Naga, dan baru ditemukan meninggal dunia setelah pencarian berat selama 12 hari.

Tak berhenti di situ, Agustus 2020 menjadi bulan kelam kembali saat Multazam, 18, terpeleset saat berswafoto, dan jatuh ke jurang sedalam 100 meter. Pengangkutan jenazah memerlukan waktu sembilan jam penuh perjuangan melawan medan yang hampir tak memberi ruang aman sedikit pun.

Pegiat alam dan aktivis lingkungan dari Generasi Olahraga Gunung dan Orientasi Rimba se-Jawa Timur (Gogor Sejati), Patkhur Rozi, menegaskan bahaya jalur pendakian Gunung Piramid bukan sekadar cerita berlebihan.

Lereng yang sangat tajam, jalur yang setapak tanpa tali pengaman, ditambah jika cuaca yang bisa berubah seketika menjadi badai, membuat setiap langkah sarat ancaman bahkan bagi pendaki yang sudah pengalaman sekalipun.

“Kontur terlalu curam dan ekstrem, tidak dianjurkan sama sekali untuk pendakian, meskipun pendaki sudah profesional. Apalagi jalur ini memang sudah ditutup sejak kejadian pertama sekitar tahun 2019,” ujar Rozi, Rabu (5/8).

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait