BBPOM Surabaya Musnahkan 100 Ribu Tablet Tramadol Ilegal, Selamatkan 10 Ribu Lebih Pelajar

METROTODAY, SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya berhasil menggagalkan peredaran hampir 100 ribu tablet obat ilegal yang dikirim dari Jakarta dan sekitarnya.

Barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan dan dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari bahaya penyalahgunaan obat berbahaya.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi sebanyak 97.676 tablet obat ilegal dimusnahkan. Barang bukti itu terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD, dengan nilai ekonomi mencapai Rp540 juta.

Obat ilegal tersebut rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar, lalu akan didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Kasus ini berhasil diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum sempat beredar di masyarakat.

“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT). Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan halusinasi, ketergantungan, hingga merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tuturnya, Kamis (6/8).

Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Langkah pemusnahan barang bukti ini belum menjadi akhir dari penindakan.

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pemasok hingga jaringan distribusi obat ilegal tersebut secara menyeluruh.

“Pelaku yang terbukti mengedarkan obat ilegal dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip cek klik yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa obat. Masyarakat dianjurkan membeli obat hanya di apotek atau sarana resmi guna terhindar dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya berhasil menggagalkan peredaran hampir 100 ribu tablet obat ilegal yang dikirim dari Jakarta dan sekitarnya.

Barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan dan dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari bahaya penyalahgunaan obat berbahaya.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi sebanyak 97.676 tablet obat ilegal dimusnahkan. Barang bukti itu terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD, dengan nilai ekonomi mencapai Rp540 juta.

Obat ilegal tersebut rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar, lalu akan didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Kasus ini berhasil diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum sempat beredar di masyarakat.

“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT). Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan halusinasi, ketergantungan, hingga merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tuturnya, Kamis (6/8).

Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Langkah pemusnahan barang bukti ini belum menjadi akhir dari penindakan.

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pemasok hingga jaringan distribusi obat ilegal tersebut secara menyeluruh.

“Pelaku yang terbukti mengedarkan obat ilegal dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip cek klik yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa obat. Masyarakat dianjurkan membeli obat hanya di apotek atau sarana resmi guna terhindar dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait