Rugikan 4.000 Jemaah dengan Dana Rp120 Miliar, Kemenhaj Blokir Biro Umrah Annisa Ahmada Travelindo

METROTODAY, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memblokir akses PT Annisa Ahmada Travelindo ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Langkah ini diambil setelah travel tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban memberangkatkan maupun memulangkan jemaah sesuai perjanjian. Jika ditemukan unsur pidana, izin dapat dicabut secara permanen.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mendatangi langsung kantor travel tersebut dan menemukan kondisi sudah tutup serta digembok.

“Saya mampir ke kantor Annisa Ahmada Travelindo, ternyata tutup, digembok, ada tulisan ‘tidak aktif sementara’. Travel ini jadi perhatian karena berulang kali merugikan calon jemaah,” ujar Irfan, Senin (21/9).

Menhaj Gus Irfan saat mendatangi langsung kantor biro travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang yang menelantarkan jemaah umrah. (Foto: Istimewa)

Kasus bermula 29 Agustus lalu, ketika 200 calon jemaah dari KBIHU Muslimat Jombang yang sudah berkumpul di Masjid Agung Alun-alun Jombang ternyata tidak diberangkatkan.

Setelah dimediasi, keberangkatan tetap berjalan namun bertahap. Sebagian jemaah bahkan tertahan di Tanah Suci karena tiket pulang belum tersedia dan harus membelinya sendiri.

“Tadi malam 53 orang pulang pakai uang sendiri, pagi ini 29 orang juga pakai tiket sendiri. Ini sangat merugikan,” ungkap Irfan.

Penelusuran sementara mencatat hampir 4.000 calon jemaah terdaftar di travel tersebut. Dengan asumsi rata-rata biaya Rp30 juta per orang, total dana yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp120 miliar.

“Kami berupaya keras agar dana calon jemaah dikembalikan. Namun itu tergantung niat baik pengelola travel,” tegasnya.

Pola yang diduga menyerupai skema Ponzi terlihat dana jemaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.

METROTODAY, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memblokir akses PT Annisa Ahmada Travelindo ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Langkah ini diambil setelah travel tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban memberangkatkan maupun memulangkan jemaah sesuai perjanjian. Jika ditemukan unsur pidana, izin dapat dicabut secara permanen.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mendatangi langsung kantor travel tersebut dan menemukan kondisi sudah tutup serta digembok.

“Saya mampir ke kantor Annisa Ahmada Travelindo, ternyata tutup, digembok, ada tulisan ‘tidak aktif sementara’. Travel ini jadi perhatian karena berulang kali merugikan calon jemaah,” ujar Irfan, Senin (21/9).

Menhaj Gus Irfan saat mendatangi langsung kantor biro travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang yang menelantarkan jemaah umrah. (Foto: Istimewa)

Kasus bermula 29 Agustus lalu, ketika 200 calon jemaah dari KBIHU Muslimat Jombang yang sudah berkumpul di Masjid Agung Alun-alun Jombang ternyata tidak diberangkatkan.

Setelah dimediasi, keberangkatan tetap berjalan namun bertahap. Sebagian jemaah bahkan tertahan di Tanah Suci karena tiket pulang belum tersedia dan harus membelinya sendiri.

“Tadi malam 53 orang pulang pakai uang sendiri, pagi ini 29 orang juga pakai tiket sendiri. Ini sangat merugikan,” ungkap Irfan.

Penelusuran sementara mencatat hampir 4.000 calon jemaah terdaftar di travel tersebut. Dengan asumsi rata-rata biaya Rp30 juta per orang, total dana yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp120 miliar.

“Kami berupaya keras agar dana calon jemaah dikembalikan. Namun itu tergantung niat baik pengelola travel,” tegasnya.

Pola yang diduga menyerupai skema Ponzi terlihat dana jemaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait