Polda Jatim Bongkar Jaringan Penipuan Investasi, 77 Rekening Diblokir, Rp 81,5 Miliar Disita

METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian korban sementara tercatat mencapai Rp 12,9 miliar dari tujuh laporan yang diterima.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan karena jumlah korban maupun pihak yang terlibat diperkirakan masih bertambah.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang, Kamis (24/9).

Ditres Siber Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan online atau scam investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. (Foto: Istimewa)

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: tiga unit laptop, enam ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank. Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan disita dengan total dana mencapai Rp 81,5 miliar.

Modus operandi dimulai dari iklan di media sosial yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal, 30 persen hingga 200 persen, dengan jaminan tanpa risiko.

Korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp, lalu mendaftar di tiga platform palsu yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR serta menyetor dana ke rekening perusahaan penampung.

“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka. FR diduga mengurus pendirian perusahaan dan rekening penampung yang diketahui digunakan untuk aktivitas penipuan.

WH diduga mengirim 25 ponsel terkait lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Kota Ho Chi Minh, Vietnam.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Kombes Pol. Bimo.

Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berkoordinasi dengan PPATK menelusuri aset. Salah satu rekening yang terafiliasi tercatat memiliki perputaran transaksi mencapai Rp 3,19 triliun dalam kurun waktu 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Nilai tersebut adalah akumulasi mutasi, bukan kerugian langsung korban.

“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.

Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menelusuri keterkaitan jaringan di luar negeri. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian korban sementara tercatat mencapai Rp 12,9 miliar dari tujuh laporan yang diterima.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan karena jumlah korban maupun pihak yang terlibat diperkirakan masih bertambah.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang, Kamis (24/9).

Ditres Siber Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan online atau scam investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. (Foto: Istimewa)

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: tiga unit laptop, enam ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank. Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan disita dengan total dana mencapai Rp 81,5 miliar.

Modus operandi dimulai dari iklan di media sosial yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal, 30 persen hingga 200 persen, dengan jaminan tanpa risiko.

Korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp, lalu mendaftar di tiga platform palsu yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR serta menyetor dana ke rekening perusahaan penampung.

“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka. FR diduga mengurus pendirian perusahaan dan rekening penampung yang diketahui digunakan untuk aktivitas penipuan.

WH diduga mengirim 25 ponsel terkait lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Kota Ho Chi Minh, Vietnam.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Kombes Pol. Bimo.

Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berkoordinasi dengan PPATK menelusuri aset. Salah satu rekening yang terafiliasi tercatat memiliki perputaran transaksi mencapai Rp 3,19 triliun dalam kurun waktu 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Nilai tersebut adalah akumulasi mutasi, bukan kerugian langsung korban.

“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.

Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menelusuri keterkaitan jaringan di luar negeri. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait