Dispendik Surabaya Stop Penjualan Seragam, Sekolah Jual Rp 115 Ribu, di Pasaran Rp 90 Ribu

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya resmi melarang seluruh SD dan SMP Negeri menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan ini diambil menyusul meluasnya keluhan wali murid terkait perbedaan harga dan tingginya biaya seragam yang dijual di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan peran sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi, bukan perdagangan.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina, Kamis (24/9).

Pada pembelajaran tahun depan, sekolah dilarang memerjualbelikan seragam kepada siswa. (Foto: Istimewa)

Selama ini, seragam nasional seperti Putih-Merah (SD), Putih-Biru (SMP), dan Pramuka sudah dibeli secara mandiri oleh masyarakat.

Namun seragam batik dan olahraga masih diproduksi masing-masing sekolah dengan motif, desain, dan harga beragam yang kerap merugikan wali murid.

Diketahui harga seragam batik di sekolah mencapai Rp115 ribu, padahal di pasaran hanya berkisar Rp80–90 ribu.

Mulai tahun depan, seluruh motif batik dan seragam olahraga akan diseragamkan untuk semua SD dan SMP Negeri se-Kota Surabaya, seragam layaknya pakaian dinas KORPRI bagi pegawai negeri.

“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.

Dispendik kini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan untuk merancang motif batik khas Surabaya yang akan diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.

Pengadaan seragam tetap ditanggung melalui anggaran Pemkot, dan orang tua tetap bebas membelinya di toko maupun sentra UMKM sesuai harga pasar.

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya resmi melarang seluruh SD dan SMP Negeri menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan ini diambil menyusul meluasnya keluhan wali murid terkait perbedaan harga dan tingginya biaya seragam yang dijual di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan peran sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi, bukan perdagangan.

“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina, Kamis (24/9).

Pada pembelajaran tahun depan, sekolah dilarang memerjualbelikan seragam kepada siswa. (Foto: Istimewa)

Selama ini, seragam nasional seperti Putih-Merah (SD), Putih-Biru (SMP), dan Pramuka sudah dibeli secara mandiri oleh masyarakat.

Namun seragam batik dan olahraga masih diproduksi masing-masing sekolah dengan motif, desain, dan harga beragam yang kerap merugikan wali murid.

Diketahui harga seragam batik di sekolah mencapai Rp115 ribu, padahal di pasaran hanya berkisar Rp80–90 ribu.

Mulai tahun depan, seluruh motif batik dan seragam olahraga akan diseragamkan untuk semua SD dan SMP Negeri se-Kota Surabaya, seragam layaknya pakaian dinas KORPRI bagi pegawai negeri.

“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.

Dispendik kini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan untuk merancang motif batik khas Surabaya yang akan diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.

Pengadaan seragam tetap ditanggung melalui anggaran Pemkot, dan orang tua tetap bebas membelinya di toko maupun sentra UMKM sesuai harga pasar.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait