Usut Korupsi HGB, KPK Geledah Kantor ATR/BPN Jatim di Surabaya dan Mojokerto, Sita Amplop Isi Uang

METROTODAY, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Wilayah Jatim Jalan Gayung Kebonsari, Nomor 40, Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9).

Hingga malam ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. Bahkan akses pintu masuk ditutup.

Penggeledahan KPK dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga malam ini atau lebih dari 11 jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum menyebutkan identitas tersangka maupun besaran kerugian negara. Pihak ATR/BPN Jawa Timur juga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta amplop-amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan.

“Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik,” ujar Budi.

Penggeledahan di Surabaya menjadi bagian dari rangkaian penelusuran lebih luas atas dugaan praktik pungli dan penyimpangan pengurusan sertifikasi pertanahan yang kini menjangkau kantor wilayah. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Wilayah Jatim Jalan Gayung Kebonsari, Nomor 40, Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9).

Hingga malam ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. Bahkan akses pintu masuk ditutup.

Penggeledahan KPK dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga malam ini atau lebih dari 11 jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum menyebutkan identitas tersangka maupun besaran kerugian negara. Pihak ATR/BPN Jawa Timur juga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta amplop-amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan.

“Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik,” ujar Budi.

Penggeledahan di Surabaya menjadi bagian dari rangkaian penelusuran lebih luas atas dugaan praktik pungli dan penyimpangan pengurusan sertifikasi pertanahan yang kini menjangkau kantor wilayah. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait