Ditahan Perusahaan P3RT di Gayung Kebonsari, Nangis Minta Wali Kota Surabaya Bebaskan

Hebi menjelaskan bahwa di Surabaya terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang beroperasi. Secara aturan, pembinaan berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengawasan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemkot akan mengajukan surat resmi kepada kedua instansi tersebut untuk mengevaluasi perizinan dan pengawasan secara menyeluruh.

“Selama ini kan P3RT dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal‑hal yang tidak diinginkan. Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya, nah ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker,” terangnya.

Di lokasi itu juga ditemukan dua calon pekerja lain yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Mereka juga dipastikan bebas untuk pulang kapan saja tanpa syarat apa pun.

“Saya tanya, tidak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau tidak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan,” ujar dia.

Pihak perusahaan juga diingatkan mengenai keberlakuan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pada 30 April 2026, di mana pelanggaran ketentuan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang‑undangnya. Apalagi sekarang ada undang‑undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, makanya harus hati‑hati dan itu sanksinya juga pidana,” tegas Hebi.

Sementara itu, Ika Pujiarsih menceritakan kronologinya: ia mendapatkan tawaran kerja lewat media sosial, datang ke lokasi, lalu diminta mengisi data, dengan janji hanya akan ditampung satu hingga dua hari.

“Habis isi data‑data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari,” kata Ika.

Kecurigaan mulai muncul saat ia mendengar cerita dari sesama calon pekerja yang ada sudah tertahan berbulan‑bulan.

“Cuma dari perkataan teman‑temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga‑jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak,” ujar Ika.

Ia kemudian mengetahui adanya beragam biaya yang dibebankan, mulai dari transportasi, makan harian Rp 50 ribu biaya administrasi Rp 800 ribu, hingga pemeriksaan kesehatan.

“Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari Rp 50 ribu, Rp 800 ribu itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya,” katanya.

Kondisi semakin mengkhawatirkan saat ia diminta menandatangani perjanjian yang dilarang difoto, sementara KTP aslinya ditahan pihak perusahaan.

“Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge‑foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata‑kata dilarang nge‑foto, makanya dari itu aku ambil tindakan,” ujar Ika.

Hebi menjelaskan bahwa di Surabaya terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang beroperasi. Secara aturan, pembinaan berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengawasan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemkot akan mengajukan surat resmi kepada kedua instansi tersebut untuk mengevaluasi perizinan dan pengawasan secara menyeluruh.

“Selama ini kan P3RT dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal‑hal yang tidak diinginkan. Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya, nah ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker,” terangnya.

Di lokasi itu juga ditemukan dua calon pekerja lain yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Mereka juga dipastikan bebas untuk pulang kapan saja tanpa syarat apa pun.

“Saya tanya, tidak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau tidak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan,” ujar dia.

Pihak perusahaan juga diingatkan mengenai keberlakuan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pada 30 April 2026, di mana pelanggaran ketentuan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang‑undangnya. Apalagi sekarang ada undang‑undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, makanya harus hati‑hati dan itu sanksinya juga pidana,” tegas Hebi.

Sementara itu, Ika Pujiarsih menceritakan kronologinya: ia mendapatkan tawaran kerja lewat media sosial, datang ke lokasi, lalu diminta mengisi data, dengan janji hanya akan ditampung satu hingga dua hari.

“Habis isi data‑data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari,” kata Ika.

Kecurigaan mulai muncul saat ia mendengar cerita dari sesama calon pekerja yang ada sudah tertahan berbulan‑bulan.

“Cuma dari perkataan teman‑temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga‑jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak,” ujar Ika.

Ia kemudian mengetahui adanya beragam biaya yang dibebankan, mulai dari transportasi, makan harian Rp 50 ribu biaya administrasi Rp 800 ribu, hingga pemeriksaan kesehatan.

“Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari Rp 50 ribu, Rp 800 ribu itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya,” katanya.

Kondisi semakin mengkhawatirkan saat ia diminta menandatangani perjanjian yang dilarang difoto, sementara KTP aslinya ditahan pihak perusahaan.

“Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge‑foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata‑kata dilarang nge‑foto, makanya dari itu aku ambil tindakan,” ujar Ika.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait