Menindaklanjuti perintah tersebut, tim Disperinaker mendatangi lokasi perusahaan pada Jumat (11/9). Kepala Disperinaker, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa pihaknya memverifikasi informasi terkait adanya pembatasan kebebasan calon pekerja.
“Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian,” ujar Hebi.
Dari hasil pengecekan, pengelola perusahaan menjelaskan bahwa sejumlah biaya yang diminta berkaitan dengan pengeluaran selama calon pekerja menampung di tempat, seperti biaya transportasi dan konsumsi yang dianggap sudah dibayarkan duluan oleh pihak perusahaan.
“Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari pemilik perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya‑biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan,” katanya.
Namun, Hebi menegaskan dengan tegas bahwa alasan apa pun tidak boleh dijadikan dasar untuk menahan seseorang, melarang pulang, maupun menyita dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah. Hal itu jelas melanggar hukum dan berpotensi masuk ranah pidana berat.
“Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang‑undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu tidak boleh,” jelasnya.
“Kan tidak boleh menahan orang. Kalau terjadi penyekapan itu nanti masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menindaklanjuti perintah tersebut, tim Disperinaker mendatangi lokasi perusahaan pada Jumat (11/9). Kepala Disperinaker, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa pihaknya memverifikasi informasi terkait adanya pembatasan kebebasan calon pekerja.
“Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian,” ujar Hebi.
Dari hasil pengecekan, pengelola perusahaan menjelaskan bahwa sejumlah biaya yang diminta berkaitan dengan pengeluaran selama calon pekerja menampung di tempat, seperti biaya transportasi dan konsumsi yang dianggap sudah dibayarkan duluan oleh pihak perusahaan.
“Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari pemilik perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya‑biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan,” katanya.
Namun, Hebi menegaskan dengan tegas bahwa alasan apa pun tidak boleh dijadikan dasar untuk menahan seseorang, melarang pulang, maupun menyita dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah. Hal itu jelas melanggar hukum dan berpotensi masuk ranah pidana berat.
“Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang‑undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu tidak boleh,” jelasnya.
“Kan tidak boleh menahan orang. Kalau terjadi penyekapan itu nanti masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.