METROTODAY, SURABAYA – Polda Jawa Timur menyerahkan jenazah dua korban kasus pembunuhan di Kota Madiun, yaitu seorang ibu dan anak, kepada keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, pada Rabu (4/11).
Penyerahan dilakukan setelah tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jatim menyelesaikan rangkaian pemeriksaan forensik termasuk pemeriksaan DNA guna memastikan identitas kedua korban.
Proses penyerahan dipimpin Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. Wahono Edhi, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Karumkit Bhayangkara Surabaya Kombes Pol. dr. Bayu Dharma Shanti.
Kombes Pol Wahono Edhi menjelaskan bahwa tim sudah melakukan pemeriksaan forensik terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Hasilnya memastikan semua fragmen adalah tulang manusia dari dua individu yang berbeda.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan DNA dengan sampel pembanding dari keluarga korban untuk mengonfirmasi identitas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA tersebut, tim Dokpol Polda Jatim memastikan bahwa fragmen tulang yang diperiksa berasal dari kedua korban, yakni seorang ibu dan anak dalam kasus pembunuhan di Kota Madiun,” jelas Kombes Pol Wahono.
Ia menambahkan proses identifikasi memerlukan ketelitian tinggi karena sebagian fragmen berukuran kecil sehingga tidak dapat dikenali hanya dari bentuk anatominya.
Namun rangkaian pemeriksaan forensik dan analisis DNA berhasil memastikan identitas kedua korban secara ilmiah.
Setelah identitas terkonfirmasi, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.
Penyerahan ini menjadi bagian dari penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga mengenai identitas korban.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.
Polda Jatim menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan menghormati proses pemakaman yang akan dilaksanakan.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasar alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ahm)


