METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya tengah menangani dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait dugaan permintaan uang hingga total Rp 80 juta kepada sejumlah calon pegawai.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Eri Cahyadi menerima pengaduan melalui saluran hotline masyarakat.
Berdasarkan laporan, sejumlah calon tenaga kerja diduga diminta membayar Rp20 juta per orang agar diterima bekerja di lingkungan Dishub, dengan total nilai dugaan mencapai Rp 80 juta dan diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum yang dilaporkan bernama Sri Lestari atau Tari yang telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sebelum pengaduan masuk.
Eri menegaskan bahwa pemkot tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan pegawai, dan meminta Inspektorat menelusuri aliran uang serta pihak‑pihak yang diduga terlibat.
“Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing‑masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Eri, Rabu (4/11)
Ia juga menginstruksikan agar sanksi tegas, bahkan pemberhentian, dijatuhkan jika dugaan pelanggaran terbukti.
“Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp 20 juta per orang dari calon tenaga kerja, namun menyatakan sebagian uang telah digunakan untuk keperluan tertentu.
Ia juga menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang, meskipun belum dapat menjelaskan secara lengkap aliran seluruh dana Rp 80 juta yang dipersoalkan.
Wali Kota Eri menegaskan semua proses rekrutmen di lingkungan Pemkot harus transparan, dengan persyaratan dan tahapan yang diumumkan secara terbuka guna mencegah praktik percaloan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Wali Kota juga memperingatkan pihak teradu agar jujur menjelaskan tentang aliran dana. Jika tidak, sanksi terberat berupa pemecatan siap dijatuhkan.
“Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia (teradu) enggak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat,” katanya.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini, karena partisipasi warga menjadi bagian penting menjaga integritas pemerintahan kota.
“Saya mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mari bersama‑sama menjaga Surabaya,” pungkasnya. (ahm)


