METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana sepanjang periode 15‑23 Oktober 2026.
Keempat kasus meliputi pengiriman satwa dilindungi, pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen sah, pengiriman ribuan botol arak Bali, serta dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum sebagai bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menekankan pentingnya peran masyarakat melalui program Jogo Omah dalam memberikan informasi pelanggaran hukum.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Jules, Rabu (28/10).
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.
Kasus pertama terungkap pada 15 Oktober 2026 di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman satwa dari Kepulauan Aru.
Petugas menemukan tujuh ekor burung masing masing dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Perkara diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Kasus kedua terjadi 16 Oktober 2026 di Pelabuhan Jamrud Surabaya. Pemeriksaan truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII menemukan tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu.
Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan. Muatan dan kendaraan diamankan lalu diserahkan ke BKHIT Jatim.
Kasus ketiga terungkap pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen; penyidik masih mendalami kasus ini.
Kasus keempat ditemukan pada 23 Oktober 2026 di Jalan Perak Timur Surabaya. Petugas memeriksa truk Fuso dengan tangki modifikasi yang diduga mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi dari Sidoarjo menuju Banjarmasin untuk dijual Rp 15.000 per liter.
Sopir RA diamankan, beserta barang bukti berupa truk, sekitar 1.000 liter solar, dan satu ponsel. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Minyak Gas Bumi No. 22/2001 jo UU Cipta Kerja No. 6/2023. (ahm)


