METROTODAY, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan tindakan makar.
Penyelidikan saat ini murni berfokus pada pelanggaran hukum terkait penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril saat konferensi pers di kantor Kemko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Lebih lanjut Yusril menerangkan bahwa pidana makar memiliki tiga kategori spesifik, yaitu makar terhadap presiden, pemerintah, atau pemisahan wilayah negara. Ia menyatakan kasus penyadapan yang melibatkan para petinggi Polri itu tidak ada indikasi ke arah sana.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, para menteri dan pejabat negara, tokoh-tokoh politik dan pengusaha, serta media, tokoh ormas, dan LSM.
Ketiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka dan kini ditahan adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tanpa izin tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan terhadap nomor telepon target tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tanpa keterkaitan dengan tugas penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka diduga berusaha menghilangkan riwayat penyadapan dengan merusak dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 saat kasus ini mulai terendus penyidik.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, satu orang jenderal lagi berinisial Irjen Pol SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP (UU No. 1/2023), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Terkait dengan masuknya nama Presiden Prabowo Subianto sebagai korban penyadapan, Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden sudah mengetahui hal tersebut langsung dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Yusril menekankan bahwa peristiwa ini merupakan ancaman dan masalah yang sangat serius bagi keamanan negara.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Adapun dampak penetapan tersangka terhadap posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang dipegang oleh LSP, pemerintah menyatakan belum membahas pejabat pengganti secara definitif.
Namun, Yusril mengakui posisi KSP perlu segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari Istana.
Menanggapi insiden ini, Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga negara yang diberi wewenang legal untuk memiliki dan mengoperasikan perangkat penyadapan.
Proses evaluasi ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang memiliki hak dan perangkat penyadapan seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Institusi Penegak Hukum yakni Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN.
Yusril mengingatkan bahwa kewenangan khusus yang dimiliki institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk narkotika, serta Kejaksaan dan Polri, wajib dijalankan secara akuntabel dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Evaluasi ketat ini dilakukan guna memastikan bahwa alat-alat penyadapan milik negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok di luar ketentuan hukum yang berlaku. (mt)


