Polri Haramkan Penggunaan Vape bagi Personel di Lingkungan Kerja dan Luar Dinas

METROTODAY, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan diteken Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.

“Aturan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Ketentuan ini tidak hanya menyasar anggota kepolisian, tetapi juga seluruh PNPP sesuai cakupan yang ditetapkan dalam surat edaran,” jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Aturan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung, dimana ketentuan penggunaan vape berlaku selama berada di lingkungan kerja kepolisian, mereka dapat diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Ia mengakui penerapan aturan ini menuntut sosialisasi dan pengawasan yang konsisten agar pelaksanaannya tidak berhenti pada penerbitan surat edaran.

Menurut Johnny, salah satu pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair.

“Cairan dalam cartridge secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang,” ucapnya.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam pencegahan peredaran narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik.

Melalui larangan tersebut, Polri menegaskan pendekatan pencegahan dari internal institusi, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak luar, tetapi juga melalui penguatan kepatuhan personel terhadap aturan.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya. (mt)

METROTODAY, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan diteken Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.

“Aturan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Ketentuan ini tidak hanya menyasar anggota kepolisian, tetapi juga seluruh PNPP sesuai cakupan yang ditetapkan dalam surat edaran,” jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Aturan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung, dimana ketentuan penggunaan vape berlaku selama berada di lingkungan kerja kepolisian, mereka dapat diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Ia mengakui penerapan aturan ini menuntut sosialisasi dan pengawasan yang konsisten agar pelaksanaannya tidak berhenti pada penerbitan surat edaran.

Menurut Johnny, salah satu pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair.

“Cairan dalam cartridge secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang,” ucapnya.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam pencegahan peredaran narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik.

Melalui larangan tersebut, Polri menegaskan pendekatan pencegahan dari internal institusi, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak luar, tetapi juga melalui penguatan kepatuhan personel terhadap aturan.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya. (mt)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait