METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (21/7) malam.
Eri menegaskan, setiap masalah di lingkungan Pemkot maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan salah paham.
“Awalnya diketahui ada selisih sekitar Rp8 miliar dalam laporan kas sejak masa kepemimpinan Tri Rismaharini hingga sekarang. Setelah diperiksa lebih lanjut, angkanya diketahui mencapai Rp10 miliar. Semuanya kami buka agar prosesnya jelas dan tidak ada prasangka buruk,” ujar Eri, Kamis (23/7).
Kejanggalan ini terungkap setelah Eri meminta pemeriksaan ulang menggunakan auditor independen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena audit rutin sebelumnya dinilai masih menyisakan hal yang tidak wajar.
Ia berharap Kejati Jatim menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Tujuannya bukan hanya soal uang negara, melainkan menjamin operasional KBS berjalan baik ke depannya.
“Saya minta proses ini berjalan sampai terang benderang. Yang terpenting hewan-hewan di KBS sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawai juga terjamin,” tegasnya.
Eri menegaskan anggaran KBS harus murni digunakan untuk dua hal utama: kesejahteraan karyawan dan kebutuhan satwa, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit rutin yang dilakukan oleh auditor independen berbeda setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar tata kelola keuangan KBS menjadi lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (ahm)
METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (21/7) malam.
Eri menegaskan, setiap masalah di lingkungan Pemkot maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan salah paham.
“Awalnya diketahui ada selisih sekitar Rp8 miliar dalam laporan kas sejak masa kepemimpinan Tri Rismaharini hingga sekarang. Setelah diperiksa lebih lanjut, angkanya diketahui mencapai Rp10 miliar. Semuanya kami buka agar prosesnya jelas dan tidak ada prasangka buruk,” ujar Eri, Kamis (23/7).
Kejanggalan ini terungkap setelah Eri meminta pemeriksaan ulang menggunakan auditor independen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena audit rutin sebelumnya dinilai masih menyisakan hal yang tidak wajar.
Ia berharap Kejati Jatim menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Tujuannya bukan hanya soal uang negara, melainkan menjamin operasional KBS berjalan baik ke depannya.
“Saya minta proses ini berjalan sampai terang benderang. Yang terpenting hewan-hewan di KBS sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawai juga terjamin,” tegasnya.
Eri menegaskan anggaran KBS harus murni digunakan untuk dua hal utama: kesejahteraan karyawan dan kebutuhan satwa, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit rutin yang dilakukan oleh auditor independen berbeda setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar tata kelola keuangan KBS menjadi lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (ahm)