Perangi Kejahatan Finansial, OJK Gandeng Polri dan Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Mafia

METROTODAY, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menggandeng Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diambil guna menghadapi tantangan kejahatan finansial yang semakin canggih dan lintas batas di era digital.

Dalam pertemuan strategis yang digelar di Surabaya, Jumat (8/5), OJK menekankan bahwa kolaborasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) adalah kunci utama untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, OJK telah menunjukkan taringnya dengan menyelesaikan ratusan perkara hukum.

Tercatat sebanyak 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21). Antara lain kasus perbankan sebanyak 143 perkara, asuransi dan dana pensiun (24 perkara), pasar modal (9 perkara) dan lembaga pembiayaan (5 perkara).

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini merupakan hasil nyata dari koordinasi strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana,” jelas Yuliana.

Ia menyampaikan, salah satu fokus utama dalam kolaborasi ini adalah efisiensi birokrasi hukum.

Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan pentingnya pola kerja kolaboratif sejak awal proses penyidikan.

“Penyidik dan jaksa penuntut umum harus berjalan beriringan sejak awal. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi lagi fenomena bolak-balik berkas perkara yang seringkali menghambat proses keadilan,” tegas Irwan.

OJK dan APH kini menerapkan upaya paksa yang lebih terintegrasi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, Polri mengingatkan bahwa musuh yang dihadapi saat ini tidak lagi hanya bersifat konvensional. Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Sugeng Riyadi, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang memicu lahirnya berbagai modus kejahatan finansial berbasis digital.

Beberapa ancaman yang menjadi prioritas penanganan meliputi investasi ilegal dengan skema ponzi dan investasi bodong yang menyasar masyarakat awam, cyber-financial crime dan tindak pidana perasuransian dengan modus klaim fiktif dan penggelapan dana nasabah.

“Tantangan semakin berat. Kita dihadapkan pada kompleksitas kejahatan yang terus berkembang pesat seiring kemajuan teknologi komunikasi,” kata Sugeng.

Melalui penguatan kerja sama ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga. Dengan sistem hukum yang lebih responsif dan kolaboratif, ruang gerak pelaku kejahatan finansial dipastikan akan semakin sempit.

“Koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi hak-hak ekonomi warga dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Yuliana. (red/mt)

METROTODAY, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menggandeng Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diambil guna menghadapi tantangan kejahatan finansial yang semakin canggih dan lintas batas di era digital.

Dalam pertemuan strategis yang digelar di Surabaya, Jumat (8/5), OJK menekankan bahwa kolaborasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) adalah kunci utama untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, OJK telah menunjukkan taringnya dengan menyelesaikan ratusan perkara hukum.

Tercatat sebanyak 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21). Antara lain kasus perbankan sebanyak 143 perkara, asuransi dan dana pensiun (24 perkara), pasar modal (9 perkara) dan lembaga pembiayaan (5 perkara).

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini merupakan hasil nyata dari koordinasi strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana,” jelas Yuliana.

Ia menyampaikan, salah satu fokus utama dalam kolaborasi ini adalah efisiensi birokrasi hukum.

Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan pentingnya pola kerja kolaboratif sejak awal proses penyidikan.

“Penyidik dan jaksa penuntut umum harus berjalan beriringan sejak awal. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi lagi fenomena bolak-balik berkas perkara yang seringkali menghambat proses keadilan,” tegas Irwan.

OJK dan APH kini menerapkan upaya paksa yang lebih terintegrasi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, Polri mengingatkan bahwa musuh yang dihadapi saat ini tidak lagi hanya bersifat konvensional. Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Sugeng Riyadi, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang memicu lahirnya berbagai modus kejahatan finansial berbasis digital.

Beberapa ancaman yang menjadi prioritas penanganan meliputi investasi ilegal dengan skema ponzi dan investasi bodong yang menyasar masyarakat awam, cyber-financial crime dan tindak pidana perasuransian dengan modus klaim fiktif dan penggelapan dana nasabah.

“Tantangan semakin berat. Kita dihadapkan pada kompleksitas kejahatan yang terus berkembang pesat seiring kemajuan teknologi komunikasi,” kata Sugeng.

Melalui penguatan kerja sama ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga. Dengan sistem hukum yang lebih responsif dan kolaboratif, ruang gerak pelaku kejahatan finansial dipastikan akan semakin sempit.

“Koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi hak-hak ekonomi warga dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Yuliana. (red/mt)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait