METROTODAY, SURABAYA – Seorang perempuan bernama Ika Pujiarsih, 25, mengadu terjebak dan tidak diperbolehkan meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Hotline Cak Eri milik Pemerintah Kota Surabaya, sehingga langsung mendapat tanggapan cepat dari Wali Kota Eri Cahyadi yang segera memerintahkan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) untuk turun ke lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Eri menjelaskan bahwa pelapor adalah warga yang mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Ia dijanjikan penghasilan besar, namun setelah mendaftar dan masuk ke perusahaan, justru dibatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin pulang.
“Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar,” ujar Eri, Senin (14/9).
Ia menuturkan bahwa Ika menghubunginya lewat pesan WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.
Tanpa menunggu lama, Eri langsung menelepon Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, dan memerintahkan agar warga tersebut segera dikeluarkan dari tempat itu.
“Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis‑nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan,” jelasnya.
Eri menegaskan bahwa perlakuan seperti itu sama sekali tidak boleh terjadi di Surabaya. Pihak yang terbukti melanggar aturan harus diberi sanksi tegas, bahkan ditutup jika perlu.
“Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota,” tegasnya.


