METROTODAY, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi warga yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat resmi dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, menjelaskan bahwa lerda ini lahir untuk mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus memastikan administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.
“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, Rabu (19/8).
Selama ini banyak warga yang tinggal di rumah kos kesulitan mencantumkan alamat tempat tinggalnya secara resmi di dokumen kependudukan. Melalui Perda ini, hal tersebut kini dimungkinkan.
“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” katanya.
Kewajiban juga dibebankan kepada penyelenggara rumah kos. Pasal 13 Perda 4/2026 mewajibkan penyelenggara kos untuk mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tuturnya.
Pendataan melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil mencakup dua kelompok: warga yang sudah ber-KTP Surabaya, serta penduduk non-permanen pekerja, mahasiswa, maupun pendatang dari luar daerah.
“Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya. Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu,” paparnya.
Laily menegaskan, pendataan tersebut tidak serta-merta membuat penghuni dari luar daerah menjadi warga yang memiliki KK Surabaya. “Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” tuturnya.
Pendataan penduduk non-permanen dinilai penting agar Pemkot Surabaya dapat menghitung kebutuhan layanan publik secara akurat mulai dari kebutuhan air, beras, hingga fasilitas lainnya berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.
“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” katanya.
Selain sistem informasi pelaporan, Disdukcapil juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen yang dilengkapi fitur pemindaian barcode. “Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja,” pungkasnya. (ahm)


