Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan
Pemkot Surabaya meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial terkait dugaan pungutan biaya pengurusan perpindahan penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan secara tegas bahwa selu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaksanakan Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 dengan fokus pada penertiban alamat rumah sebagai identitas bangunan dan warga.