TAG

Perda Nomor 4 Tahun 2026

Perda 4/2026 Berlaku, Penghuni Kos di Surabaya Kini Bisa Pakai Alamat Tempat Tinggal di KK dan KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata dan melaporkan penghuni

Selama Sewanya Sah, Alamat Kos dan Kontrakan Bisa Dipakai Domisili Kependudukan di Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan

Pro-Kontra Aturan Baru di Surabaya: Hak Domisili Penghuni Kos vs Risiko Pemilik, Perwali Perda Hunian Segera Disusun

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan

Populer