METROTODAY, SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan alamat tempat usaha sebagai domisili resmi untuk KTP dan Kartu Keluarga penghuni.
Ketua Pansus Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menegaskan aturan ini sudah berlaku.
“Penghuni kos sekarang berhak pakai alamat kos untuk KTP dan KK. Pemilik wajib memberi surat tidak keberatan, jika menolak bisa dikenai sanksi,” ujarnya, Rabu (22/7).
Ia juga meminta pemilik kos lebih teliti menyaring calon penghuni. Jangan hanya ambil uang sewa, tapi lupa risiko administrasi. “Jika dianggap bermasalah, lebih baik tidak diterima sejak awal,” imbuhnya.
Saifuddin mengakui aturan teknis dan jenis sanksi belum rinci karena Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan masih disusun.
“Saya minta Pemkot segera selesaikan Perwali. Di sana nanti dijelaskan mekanisme pencabutan domisili saat penghuni pindah, perlindungan hukum bagi pemilik, hingga bentuk sanksi yang jelas,” tegasnya.
Penyusunan Perwali nanti akan melibatkan asosiasi pengusaha kos, warga, dan pemangku kepentingan lain agar tidak menimbulkan masalah baru.
Aturan ini memicu keresahan pemilik kos. Banyak yang khawatir jika penghuni pindah tapi belum ubah data alamat, lalu bermasalah dengan utang pinjol atau hukum, pemiliklah yang didatangi penagih.
“Aturan ini sangat merugikan pemilik kos. Kalau penghuni pindah dan macet bayar pinjol, yang didatangi debt collector justru kami. Mengapa pemilik dipaksa wajib izin seolah tak punya hak menolak?,” keluh salah satu pemilik kos di media sosial. (ahm)

