Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan
Pelayanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Sidoarjo akan lebih cepat. Bahkan, warga Kota Delta tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, tetapi cukup ke kecamatan
Kota Surabaya membuka peluang besar bagi investor yang ingin mengembangkan transportasi ramah lingkungan. Namun, pemkot menekankan setiap investasi yang masuk ke Surabaya harus memprioritaskan warga lokal.