Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan
Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang kamera Close Circuit Television (CCTV) di tempat parkir lokasi usaha